Purbalingga. Pasca ditetapkan perbaikan DPT dalam waktu enam puluh hari ke depan PPD, Panwaslu dan Bawaslu Kab Purbalingga melakukan pencermatan secara maraton. Kecamatan Karangreja setidaknya ada sekitar 18 pemilih yang tercantum dalam DPT Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Data itu diperoleh dari cek dilapangan dengan pencermatan di tujuh Desa Se Kecamatan Karangreja yang dilakukan oleh PPD, Sabtu (29/09/2018).
Ada dua sebab pemilih tersebut dikatakan TMS. Antara lain 18 pemilih TMS itu antara lain pemilih meninggal dunia dan pemilih yang pindah ke luar desa. Dalam pencermatan DPT kategori pindah PPD dan Panwascam berkoordinasi langsung dengan keluarga/famili, ketua RT serta Perangkat Desa. Sehingga data yang diperoleh hasil pencermatan data valid. Karena pemilih yang pindah disebabkan orangnya sudah tidak berada di lokasi dan berdasarkan keterangan perangkat desa sudah mengantongi surat pindah. Sedangkan pemilih yang meningga, PPD cukup datang ke tempat RT dan Perangkat Desa. Selain berkoodinasi dengan para aparat desa , PPD koordinasi dengan PPS.
Setelah data direkap Panwascam lalu direkomandasikan ke PPK Karangreja, menurut Ketua PPK Karangreja Endar Cipto Suroso di sela sela koordinasi dengan Panwascam, pihaknya sangat terbuka kepada siapa saja untuk memberikan sumbangan dalam pencermatan DPT termasuk Panwascam dan PPD. “Hal itu dilakukan agar data DPTHP bisa valid”. Kata Sucipto yang juga penggemar pusaka Keris.
Kontributor : Panwascam Karangreja
Kontributor : Panwascam Karangreja