Minggu, 30 September 2018

Pencermatan DPT terus dilakukan Panwaslu

Purbalingga. Pasca ditetapkan perbaikan DPT dalam waktu enam puluh hari ke depan PPD, Panwaslu dan Bawaslu Kab Purbalingga melakukan pencermatan secara maraton. Kecamatan Karangreja setidaknya ada sekitar 18  pemilih yang tercantum dalam DPT Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Data itu diperoleh dari cek dilapangan dengan  pencermatan di tujuh Desa Se Kecamatan Karangreja yang dilakukan oleh PPD, Sabtu (29/09/2018).
Doc. Sekretariat Panwaslu Kecamatan Karangreja

Ada dua sebab pemilih tersebut dikatakan TMS. Antara lain 18 pemilih TMS itu antara lain pemilih meninggal dunia dan  pemilih yang pindah ke luar desa. Dalam pencermatan DPT kategori pindah  PPD dan Panwascam berkoordinasi langsung dengan keluarga/famili, ketua RT serta Perangkat Desa. Sehingga data yang diperoleh hasil pencermatan data valid. Karena pemilih yang pindah disebabkan orangnya sudah tidak berada di lokasi dan berdasarkan keterangan  perangkat desa sudah mengantongi surat pindah. Sedangkan pemilih  yang meningga, PPD cukup datang ke tempat RT dan Perangkat Desa. Selain berkoodinasi dengan para aparat desa , PPD koordinasi dengan PPS.

Setelah data direkap Panwascam lalu direkomandasikan ke PPK Karangreja, menurut Ketua PPK Karangreja Endar Cipto Suroso di sela sela koordinasi dengan Panwascam, pihaknya sangat terbuka kepada siapa saja untuk memberikan sumbangan dalam pencermatan DPT termasuk Panwascam dan PPD. “Hal itu dilakukan agar data DPTHP bisa valid”. Kata Sucipto yang juga penggemar pusaka Keris.

Kontributor : Panwascam Karangreja

Sabtu, 29 September 2018

Sosialisasi Pemilu Tolak Berita Hoak




Karangreja-Bertempat Di Aula Pendopo AW Sumarmo Kecamatan Karangreja, Purbalingga, Jateng, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Karangreja  (Panwaslu) melakukan sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatip dalam pemilihan DPD, DPRD Kab, DPRD Prop, DPR serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 menolak berita Hoak, Kamis (27/18).

Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh Kapolsek, Camat, Danramil, Kades, Karangtaruna, pelajar SMK/SMA serta jajaran Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Karangreja. Keikut sertaan para perwakilan tokoh masyarakat sangat penting untuk ikut memberikan perhatian  dalam pemilu 2019. Bahkan mereka diharapkan berperan aktip dalam semua tahapan sampai penilaian dalam Pemilu.

Selain itu menurut Ketua Panwascam karangreja, para Tokoh masyarakat tersebut diharapkan memberikan pencerahan dalam pemilu, memberikan hak hak nya dalam pemilu serta,  menolak berita hoak dan ujaran kebencian. Dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal 105 huruf A.4 bahwa Panwaslu Kecamatan bertugas meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan.

Hal senada disampaikan oleh Camata Karangreja Drs.Didik Purwanto, Pemilu 2019 harus betul betul dipahami baik dari sisi regulasi maupun pelaksanaan dilapangan. Karena itu semua pihak diharapkan ikut berperan aktip dalam pengawasan Pemilu agar hasil Pemilu baik secara administrati, baik kwalitasnya, baik penyelenggaraanya. Bahkan  partisipasi tingkat kehadiran juga tidak kalah penting dalam pemilu juga tinggi dalam ikut menentukan para kandidatnya.”berjalan Aman, adil, tentram dan selalu menjadikan pesta demokrasi ini pesta rakyat yang menggembirakan semua lapisan warga,” kata Didik.

Kapolsek Karangreja menghimbau semua warga agar tidak suka menyebarkan berita yang tidak jelas sumbernya. Bahkan kabar yang menjelekan para kandidat juga tidak boleh disebar melalui medsos maupun secara terbuka, karena itu menimbulkan ujaran kebencian. Potensi kerawanan baik  wilayah, sumber daya manusia maupun sumber konflik juga menjadikan titik titik pengawasan. Maka perlu dilakukan secara kongkrit langkah kooridnasi dengan semua pihak agar Pemilu berjalan damai.(Panwas Karangreja)

Rabu, 26 September 2018

Bawaslu Purbalingga Ajak Masyarakat Jadi Relawan Pengawas Pemilu


PURBALINGGA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Purbalingga, Jawa Tengah mengajak kepada masyarakat untuk menjadi relawan pengawas Pemilu 2019.

Ajakan tersebut disampaikan dalam acara Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif di wilayah kecamatan di seluruh wilayah Kabupaten Purbalingga, yang berlangsung serentak selama tiga hari yaitu pada tanggal 24, 26 dan 27 September 2018.

"Kegiatan sosialisasi pengawasan Pemilu partisipatif tersebut dilaksanakan selain sebagai upaya Bawaslu dan jajarannya mensosialisasikan peraturan perundang-undangan Pemilu, juga sebagai upaya mengajak dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan Pemilu," kata Komisioner Bawaslu Purbalingga Divisi Pengawasan Humas dan Hubal, Misrad, di Kantor Bawaslu Purbalingga, Rabu (26/9/2018).

Misrad, menjelaskan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu sangat penting. Mengingat jumlah personil Bawaslu dan jajarannya yang terbatas, sementara objek maupun aktor atau pihak-pihak yang terlibat dalam Pemilu yang harus diawasi begitu banyak.

Oleh karenanya, melalui pengawasan partisipatif ini diharapkan proses pengawasan lebih efektif dan menyeluruh. Sehingga dapat meminimalisir terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu.
Garakan pengawasan Pemilu partisipatif, atau yang disingkat dengan GEMPAR PEMILU, katanya, adalah sebuah gerakan pengawalan Pemilu oleh masyarakat di seluruh Indonesia. Gerakan ini merupakan terobosan dan penerjemahan partisipasi masyarakat yang dilakukan oleh Bawaslu sebagai upaya mentransformasikan gerakan moral menjadi gerakan sosial di masyarakat dalam mengawal Pemilu. 

Hal ini lahir dari kesadaran bahwa sebagai pemegang kedaulatan, posisi rakyat dalam Pemilu bukanlah obyek untuk dieksploitasi dukungannya, melainkan harus ditempatkan sebagai subyek, termasuk dalam mengawal integritas dan kualitas Pemilu.

Selasa, 25 September 2018

Bawaslu Purbalingga Ingatkan Jajarannya Tentang Integritas dan Profesionalitas


PURBALINGGA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purbalingga menyelenggarakan Rapat Kerja Teknis Pengawasan Kampanye Pemilu Tahun 2019 dengan seluruh anggota Panwas Kecamatan se-Kabupaten Purbalingga, di Resto Bale Apoeng Purbalingga Selasa (25/9/2018).
“Melalui rakernis ini kami mengingatkan kepada seluruh jajaran Panwas Kecamatan untuk komitmen menjaga integritas sebagai penyelenggara Pemilu apalagi dimasa-masa kampanye seperti sekarang ini, yang tidak jarang banyak “godaan” di lapangan,” kata Imam Nurhakim, Ketua Bawaslu Purbalingga pada saat Rakernis berlangsung.

Lebih lanjut Imam menyampaikan bahwa, selain pentingnya menjaga integritas jajaran pengawas Pemilu juga harus senantiasa meningkatkan kapasitas dan profesionalitas. Jangan sampai sebagai pengawas tidak paham aturan main yang diatur dalam peraturan perundang-undangan Pemilu.
Hadir sebagai Narasumber dalam rakernis ini dari Kejaksaan Negeri dan Satpol PP Purbalingga. Nurrahman, jaksa fungsional Kejari Purbalingga sebagai nara sumber, menyampaikan bahwa dalam masa kampanye jajaran Bawaslu dan Gakkumdu harus mengantisipasi terjadinya pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana Pemilu. Jajaran Bawaslu, terutama jajaran Panwascam dan Panwas Desa, harus mengintensifkan koordinasi berjenjang terutama apabila ditemukan pelanggaran tindak pidana Pemilu di lapangan.

Kepala Satpol PP Purbalingga, Yonathan Eko Nugroho, selaku nara sumber pada kegiatan rakernis ini menyampaikan bahwa Satpol PP dan jajarannya siap menjadi mitra strategis Bawaslu dalam mengekana peraturan perundang-undangan yang ada terutama dalam kaitannya dengan tertib pemasangan alat peraga kampanye Pemilu.

Melalui kegiatan rakernis ini, Bawaslu Purbalingga berupaya memastikan seluruh jajaran pengawas Pemilu Kecamatan di Purbalingga telah benar-benar siap menghadapi masa kampanye, dan terus meningkat kapasitas serta profesionalitasnya dalam mengemban tugas pengawasan Pemilu serta dapat membina dan mengembangkan kemampuan pengawasan jajaran pengawas Pemilu di bawahnya.

Jumat, 21 September 2018

Bawaslu Purbalingga Matangkan Strategi Pengawasan Berbasis Masyarakat



Purbalingga – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Purbalingga mengadakan kegiatan rapat koordinasi dengan Panwas Kecamatan se-Kabupaten Purbalingga membahas tentang pengawasan partisilatif berbasis masyarakat. Acara yang dihadiri oleh nara sumber dari akademisi, media, dan KPU, itu digelar di Resto Bale Apoeng Purbalingga, Kamis (20/9/2018).
“Bawaslu sebagai lembaga yang diberi amanah oleh negara melalui peraturan perundang-undangan untuk mengawasi proses penyelenggaraan Pemilu, menyadari bahwa peran serta masyarakat sebagai pengawas partisipatif sangatlah penting,” kata Imam Nurhakim, Ketua Bawaslu Purbalingga.
Terbatasnya jumlah personil, tenaga, dan kemampuan Bawaslu dalam proses pengawasan, sementara objek maupun subjek dan wilayah pengawasannya yang banyak dan luas, mendorong Bawaslu untuk mengajak dan melibatkan masyarakat sebagai pengawas partisipatif. Untuk itu, Bawaslu harus punya strategi dan langkah-langkah nyata yang bisa dilaksanakan dalam mengembangkan pengawasan partisipatif.
Melalui pengawasan partisipatif atau pengawasan berbasis masyarakat ini diharapkan proses pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilu lebih optimal, masif, dan efektif. Salah satu kunci penting pelibatan masyarakat dalam pengawasan adalah bagaimana Bawaslu mampu membangun kesadaran masyarakat untuk mau dan secara sukarela aktif berpartisipatif dalam pengawasan Pemilu.
Salah satu bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan Pemilu adalah mau dan mampu mencegah terhadapap adanya dugaan pelanggaran Pemilu dan melaporkan kepada Bawaslu dan jajarannya apabila melihat dan menyaksikan terjadinya pelanggaran Pemilu.

Pasca Penetapan DCT Bawaslu Purbalingga Berharap Tidak Ada Sengketa



Purbalingga – Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Purbalingga telah melaksanakan Rapat Koordinasi penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Calon DPRD Kabupaten Purbalingga pada Pemilihan Umum Tahun 2019, di Aula KPU Kabupaten Purbalingga Kamis (20/9/2018).

“Pasca penetapan ini kami Bawaslu berharap tidak ada pihak yang keberatan atau tidak setuju terhadap keputusan KPU tersebut, yang dapat menimbulkan  sengketa proses Pemilu,” kata Teguh Irawanto, Komisioner Bawaslu Purbalingga Divisi Sengketa, sesaat setelah kegiatan rakor tersebut.

Berdasarkan data yang dimiliki oleh Bawaslu Purbalingga, jumlah caleg yang ditetapkan yaitu sebanyak 491 orang, yang akan memperebutkan 45 kursi DPRD Kabupaten Purbalingga.

Jumlah caleg tersebut turun 37 orang dibandingkan jumlah Bacaleg yang diumumkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yaitu 531 Bacaleg. Berkurangnya 37 Bacaleg tersebut dikarenakan ada sebagian yang mengundurkan diri dan ada juga yang karena kurang lengkap syarat administrasi setelah dilakukan proses verifikasi oleh KPU Kabupaten Purbalingga.

Sesuai dengan peraturan bahwa 3 hari setelah penetapan DCT, calon legislatif sudah diberi kesempatan untuk melakukan kampanye, yaitu sejak tanggal 23 September 2018 sampai 13 April 2019. Dalam masa kampanye ini Bawaslu Purbalingga menghimbau kepada partai politik peserta pemilu dan para calon legislatif untuk tertib dan menaati peraturan-peraturan yang ada serta dapat menjaga kondusivitas dan kedamaian masyarakat.

Selasa, 18 September 2018

Soal DPT, Ini Hasil Pengawasan Bawaslu Purbalingga


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga beserta Panwascam dan Panwas Kelurahan/Desa telah melakukan pencermatan terhadap daftar pemilih tetap (DPT) yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Purbalingga pada tanggal 21 Agustus 2018 yang lalu, untuk memastikan data tersebut valid dan tidak bermasalah.
“Berdasarkan hasil pencermatan kami dan hasil laporan berjenjang dari Panwas Kelurahan/Desa dan Panwas Kecamatan terhadap DPT, ternyata ditemukan  banyak data pemilih yang berpotensi ganda dan data yang tidak memenuhi syarat,” kata Misrad, Komisioner Bawaslu Purbalingga Kordiv Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan antar Lembaga, di kantor Bawaslu Purbalingga, Minggu (9/9/2018).
Dari DPT di Kabupaten Purbalingga sejumlah 743.894 terdapat data ganda sebanyak 519 dan data pemilih TMS sebanyak 395.
Misrad menambahkan, hasil pencermatan terhadap data bermaslah tersebut, Bawaslu Purbalingga telah menginstruksikan kepada Panwascam untuk memberikan rekomendasi kepada PPK agar dilakukan perbaikan.
Di tingkat Kabupaten, Bawaslu Kabupaten Purbalingga juga telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada KPU Purbalingga untuk memperbaiki data pemilih ganda dan TMS tersebut sehingga lebih valid lagi.
Data pemilih dalam proses Pemilihan Umum memang bersifat dinamis, senantiasa mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Data tersebut dimungkinkan mengalami penambahan tapi dalam kenyataan di lapangan sangat mungkin juga semakin berkurang dari data yang telah ditetapkan sebelumnya.
Untuk itu, mengingat dan menyadari begitu dinamisnya data pemilih, maka pencermatan dan pengawasan secara intens dan kontinyu oleh pengawas Pemilu sangat penting untuk dilakukan. Pengawasan intensif dan kontinyu tersebut di samping untuk memastiakan data pemilih bersifat valid dan tidak bermasalah, yang lebih penting juga adalah memastikan orang-orang yang memliki persyaratan memilih terdaftar dalam data pemilih sehingga tidak kehilangan hak pilihnya. Dan begitu juga sebaliknya, orang-orang yang sudah dinyatakan tidak memiliki hak pilih (TMS) dapat dicoret dari daftar pemilih.

Senin, 17 September 2018

Ratusan DPT di Purbalingga Terindikasi Bermasalah


PURBALINGGA, SATELITPOST-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga temukan banyak data pemilih berpotensi ganda dan tidak memenuhi syarat (TMS). Hal itu diberdasarkan percermatan hasil laporan berjenjang, baik Panwas Kelurahan/Desa dan Panwas Kecamatan terhadap DPT. Atas hal itu, Bawaslu menginstruksikan kepada Panwascam untuk memberikan rekomendasi kepada PPK agar diperbaiki.
Kordiv Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Purbalingga , Misrad, menyampaikan akhir pekan lalu, pihaknya telah melakukan pencermatan terhadap daftar pemilih tetap (DPT), untuk memastikan data tersebut valid dan tidak bermasalah. Berdasarkan hasil pencermatan dan hasil laporan berjenjang, ternyata ditemukan  banyak data potensi ganda dan data yang tidak memenuhi syarat.
“Dari DPT sejumlah 743.894 terdapat data potensi ganda sebanyak 519 dan data pemilih TMS sebanyak 395. Data TMS tersebut terdiri dari pemilih yang sudah meninggal 271 orang, pemilih tidak dikenal delapan, dan pemilih di bawah umur tiga,” kata Misrah, kemarin.
Lebih lanjut Misrad menjelaskan, dengan kondisi seperti itu, Bawaslu menginstruksikan kepada Panwascam untuk memberikan rekomendasi kepada PPK agar dilakukan perbaikan. Sedangkan di tingkat kabupaten, Bawaslu juga telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada KPU Purbalingga untuk memperbaiki data pemilih ganda dan TMS tersebut sehingga lebih valid lagi.
“Kalau di tingkat bawah, desa dan kecamatan, sudah kami intruksikan Panwascam untuk merekomendasikan pada PPK setempat, sedangkan tingkat kabupaten kami rekomendasikan kepada KPUD,” katanya.
Ia mengatakan, data pemilih dalam proses Pemilu memang bersifat dinamis. Karena sangat memungkinan mengalami perubahan dari waktu ke waktu, meski dalam kurun waktu yang singkat. Perubahan data tersebut, bisa saja bertambah atau bisa saja di lapangan justru berkurang.
“Mengingat dan menyadari begitu dinamisnya data pemilih, maka pencermatan dan pengawasan secara intens dan kontinyu oleh Pengawas Pemilu sangat penting untuk dilakukan,” ujarnya.
Lebih lanjut Misrah menyampaikan, pengawasan intensif dan kontinu tersebut bertujuan untuk memastiakan data pemilih bersifat valid dan tidak bermasalah. Lebih penting lagi adalah memastikan orang-orang yang memliki persyaratan memilih terdaftar dalam data pemilih, sehingga tidak kehilangan hak pilihnya. Sebaliknya, orang-orang yang sudah dinyatakan tidak memiliki hak pilih (TMS) dapat dicoret dari daftar pemilih. (amin@satelitpost.com)

Bawaslu Purbalingga Minta Jajaran ASN Selalu Netral


PURBALINGGA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga melakukan pertemuan dengan Plt. Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, di ruang kerja Plt. Bupati, Senin (10/9/2018).
“Pertemuan  itu dilakukan selain silaturahmi, perkenalan anggota Bawaslu yang baru dilantik tanggal 15 Agustus 2018 yang lalu untuk Masa Jabatan 2018-2023, juga koordinasi terkait tugas dan program-program Bawaslu ke depan,” kata Ketua Bawaslu Purbalingga, Imam Nurhakim sesaat setelah pertemuan dengan Plt. Bupati Purbalingga.
Lebih lanjut Imam menambahkan, dalam pertemuan dengan Plt. Bupati tersebut Bawaslu juga mengingatkan kepada pejabat pemerintah daerah dan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk bersikap netral dan tidak menyalahgunakan anggaran dan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye, termasuk juga membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.”
Sesuai dengan amanah Undang-Undang, yaitu Pasal 283 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dijelaskan bahwa pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Larangan tersebut diuraikan lebih lanjut dalam Ayat (2) yaitu meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut Plt Bupati Purbalingga , Dyah Hayuning Pratiwi  mengatakan, mengatakan audiensi ini sebagai langkah awal untuk komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah. Sebagai penyeleggara Pemilu, selain KPU, peran Bawaslu juga sangat penting yaitu menjadi garda terdepan dalam penyelenggaraan pesta demokrasi. Oleh karena itu diharapkan Bawaslu terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan pihak terkait dalam upaya membangun sinergitas untuk suksesnya Pemilu yang demokratis, adil dan jujur.
Plt. Bupati juga menambahkan, Pemerintah Daerah juga berkewajiban untuk mensukseskan Pemilu agar berjalan dengan baik. Maka dari itu kami mengajak semua pihak terkait untuk menjalin sinergi supaya proses pesta demokrasi lima tahunan di Purbalingga berjalan demokratis dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Terkait himbauan dari Bawaslu tentang pentinganya netralitas ASN, Plt. Bupati meneruskan himbauan tersebut kepada seluruh pejabat pemerintah dan ASN di lingkungan pemerintah daerah Purbalingga, sehingga dapat terhindar dari tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Pasang Bendera Tak Sesuai Aturan

PURBALINGGA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga melayangkan surat teguran kepada sejumlah partai politik (parpol) yang memasang bendera parpol tak sesuai dengan aturan Perda tentang Ketertiban Umum. Bawaslu mengancam, jia dalam waktu 3×24 jam tidak ditertibkan parpol tersebut, pihaknya akan merekomendasikan kepada Satpol PP Kabupaten Purbalingga, untuk ditertibkan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Imam Nurhakim mengatakan, sebenarnya untuk pemasangan bendera parpol, saat ini tidak dilarang, meski belum masuk masa kampanye. “Parpol diperbolehkan melakukan kegiatan pertemuan terbatas atau internal parpol, serta dan pemasangan bendera parpol,” ujarnya, Kamis (30/8).
Namun, dia menegaskan dalam pemasangan bendera, parpol harus memperhatikan tata cara pemasangannya, yaitu tidak melanggar peraturan yang ada, seperti peraturan daerah (Perda).
“Di Kabupaten Purbalinnga ada Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umun dan Ketentraman Masyarakat. Dalam peraturan tersebut misalnya dijelaskan, pemasangan bendera parpol dilarang dipasang di tempat-tempat umum, seperti di jembatan atau di median jalan,” katanya.
Dia menambahkan, dari hasil pengamatan di lapangan Bawaslu menemukan banyak bendera parpol yang dipasang melanggar aturan Perda tersebut. Yakni, parpol yang memasang bendera di median Jalan Mayjen Sungkono, serta di jembatan Sungai Gringsing Jalan AW Sumarmo.
Sebagai upaya pencegahan sekaligus penindakan terhadap pemasangan bendera parpol yang dipasang melanggar perda tersebut, maka Bawaslu Kabupaten Purbalingga memberikan surat teguran, Surat Nomor: 123/Bawaslu-Prov.JT/20.OT.00/VIII/2018. Surat itu berisi teguran kepada parpol untuk menertibkan sendiri pemasangan benderanya yang melanggar dalam waktu 3×24 jam.
“Jika Parpol tidak menertibkan sendiri dalam waktu tersebut, maka Bawaslu Purbalingga akan merekomendasikan kepada Satpol PP untuk ditertibkan,” katanya.
Melalui peringatan tersebut Bawaslu Purbalingga berharap agar seluruh parpol peserta Pemilu 2019 dapat lebih tertib terhadap aturan. Sehingga Pemilu 2019 dapat berjalan secara demokratis, berkepastian hukum, dan berkeadilan. 
Dikutip dari
Radar Banyumas

APEL PAGI RUTINAN BERSAMA JAJARAN BAWASLU KABUPATEN PURBALINGGA



Kedisiplinan adalah salah satu kunci utama keberhasilan dalam semua hal baik itu keberhasilan dalam pekerjaan, keberhasilan dalam tugas maupun keberhasilan dalam hal lainnya. Pada hari Senin tepatnya tanggal 17 September 2018, jajaran Kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Purbalingga melaksanakan Apel Rutinan Bersama. Tentunya hal ini dilakukan setiap hari senin dalam tiap minggunya, meski kondisi Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Purbalingga belum sepenuhnya memadai untuk melaksanakan Apel Rutinan akan tetapi hal itu tidak menjadikan halangan yang menyurutkan semangat kedisiplinan jajaran Kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Purbalingga, justru hal itu membuat semakin semangat seluruh jajaran Kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Purbalingga untuk mempersembahkan Kedisiplinan dan kinerja yang maksimal. Apel pada hari senin tanggal 17 September 2018 dipimpin langsung oleh Anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Purbalingga Bpk. Misrad, SE selaku Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga. “ Segala sesuatunya perlu dipersiapkan sejak dini dengan persiapan yang matang untuk mendapatkan hasil yang baik” Ujar Beliau dalam Apel Rutinan Bersama.

BERSAMA INSTANSI TERKAIT BAWASLU PURBALINGGA GODOK PERBUP PEMASANGAN APK DAN LOKASI KAMPANYE



Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purbalingga bersama instansi terkait, yaitu Asisten 1 Bidang Pemerintahan, KPU, Satpol PP, Kesbangpol, Dishub, DPMPTSP, DLH,  DPUPR, Bagian Hukum dan Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Purbalingga, melaksanakan rapat pembahasan Peraturan Bupati tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye dan tempat sebagai lokasi kegiatan kampanye pada pemilu tahun 2019, di ruang kerja Asisten 1 Kabupaten Purbalingga, Rabu (12/9/2018).

"Peraturan Bupati tentang lokasi-lokasi pemasangan APK dan kegiatan kampanye pada pemilu 2019 penting dan mendesak untuk segera diterbitkan mengingat masa kampanye dalam waktu dekat tanggal 23 September 2018 akan segera dimulai. Bawaslu dalam pembahasan Perbup ini dilibatkan untuk memberikan saran dan masukan kaitannya terkait aturan pemasangan APK dan lokasi-lokasi kampanye yang diatur dalam peraturan perundang-undangan pemilu," kata Joko Prabowo, Komisioner Bawaslu Purbalingga Divisi Hukum, Data dan Informasi, sesaat setelah rapat, Rabu (12/9/2018).

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, maupun PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum telah diatur terkait metode-metode yang dapat dilakukan dalam kampanye, yaitu diantaranya meliputi pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran Bahan Kampanye, pemasangan APK, rapat umum, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye. Aturan-aturan terkait metode kampanye  tersebut mendorong Bupati selaku pemangku wilayah untuk mengeluarkan Peraturannya tentang lokasi-lokasi pemasangan alat peraga kampanye dan tempat-tempat yang dimiliki oleh pemerintah yang dapat digunakan untuk kegiatan kampanye.

Salah satu pertimbangan penting dalam penentuan lokasi pemasangan APK adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Ayat (5) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, bahwa pemasangan alat peraga kampanye dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui Peraturan Bupati ini Bawaslu berharap dapat melengkapi peraturan perundang-undangan pemilu yang ada, dalam kaitannya dengan kondisi kewilayahan, yang dapat dipedomani oleh semua parpol, tim kampanye dan pelaksana kampanye, serta calon legislatif sehingga pelaksanaan kampanye khususnya di purbalingga berjalan tertib dan teratur serta tidak mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

INI SARAN BAWASLU PURBALINGGA KEPADA KPU DAN PARPOL SEBELUM PENETAPAN DCT



Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Penetepan DCT Anggota DPRD Kabupaten Purbalingga pada Pemilu Tahun 2019, bersama seluruh Partai Politik dan instansi terkait tingkat kabupaten Purbalingga yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Purbalingga, Senin (10/9/2018).

"Dalam kesempatan ini, Bawaslu Purbalingga memberikan catatan kepada KPU dan seluruh Parpol beserta Bakal Calon Legislatifnya sebelum penetapan DCT untuk menaati peraturan perundang-undangan yang ada, yaitu terkait komposisi keterwakilan perempuan dalam setiap dapil, Surat Keputusan (SK) pengunduran diri bagi calon legislatif yang berlatar belakang Kepala Desa, Perangkat Desa, BOD, direksi BUMD maupun BUMDES, dan/atau mereka yang berasal dari lembaga yang keuangannya bersumber dari keuangan negara," kata Joko Prabowo, Komisioner Bawaslu Purbalingga Divisi Hukum, Data dan Informasi, di Kantor Bawaslu Purbalingga, Senin (10/9/2018).

Lebih lanjut Teguh Irawanto, Komisioner Bawaslu Purbalingga Divisi Sengketa, menambahkan bahwa saran dan catatan dari Bawaslu tersebut penting untuk disampaikan agar KPU dan seluruh Parpol beserta calon legislatifnya patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang ada sehingga tidak menimbulkan terjadinya sengketa proses pemilu setelah DCT ditetapkan pada Tanggal 20 September mendatang."

Berdasarkan hasil pencermatan dan pengawasan oleh Bawaslu Purbalingga, bahwa dari daftar caleg yang ada terdapat 6 orang yang berlatar belakang Kepala Desa, 1 orang perangkat desa, 15 orang dari unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD),  dan 1 orang berlatar belakang direksi BUMD.

Bahwa sesuai Pasal 7 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tengtang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota bahwa persyaratan Bakal Calon Legislatif adalah bersedia mengundurkan diri dari kepala desa, perangkat desa, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau Badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara. Jika proses