Selasa 4/9/2018. Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga telah menyurati Plt. Bupati
Purbalingga untuk mendorong kepada Disdukcapil segera menyelesaikan perekaman
e-KTP. Surat himbauan dengan nomor 128/Bawaslu-Prov.JT/20/OT.OO/IX/2018 yang di
tanda tangani oleh Ketua Bawaslu Purbalingga, Imam Nurhakim, resmi telah
dilayangkan kepada Plt. Bupati Purbalingga.
"Berdasarkan
data yang kami miliki bahwa di Purbalingga masih terdapat 10.334, dengan
rincian laki-laki 5504, perempuan 48.830, warga yang punya hak pilih yang belum
perekaman E-KTP," kata Teguh Irawanto komisioner Bawaslu Purbalingga di
Kantor Bawaslu Purbalingga Selasa (4/8/2018).
Berdasarkan
Pasal 198 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,
dijelaskan bahwa "Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara
sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah
pernah kawin mempunyai hak memilih". Adapun salah satu syarat agar WNI
tersebut dapat menggunakan hak pilihnya dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan
KPU (PKPU) Pasal 4 Ayat (2) adalah berdomisili di wilayah administratif pemilih
yang dibuktikan dengan KTP-el."
Mengingat
begitu pentingnya KTP-el bagi pemiliu dalam menyalurkan hak pilihnya, maka
Bawaslu Purbalingga melalui surat himbauan tersebut berharap agar Pemerintah
Daerah Purbalingga khususnya Dissukcapil segera menyelesaikan proses perekaman
terhadap warga yang punya hak pilih pada Pemilu Tahun 2019 yang jumlah nya
masih cukup banyak tersebut. Dalam proses penuntasan perekaman tersebut tentu
Pemerintah Daerah dapat menggunakan beragam alternatif cara, tidak hanya
menerima dan melakukan proses perekaman d kantor, melainkan dapat juga
mengintensifkan kunjungan langsung ke wialayah-wilayah sebagai upaya
"jemput bola" kepada warga yang belum perekaman KTP-el.