Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga beserta Panwascam dan Panwas Kelurahan/Desa telah melakukan pencermatan terhadap daftar pemilih tetap (DPT) yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Purbalingga pada tanggal 21 Agustus 2018 yang lalu, untuk memastikan data tersebut valid dan tidak bermasalah.
“Berdasarkan hasil pencermatan kami dan hasil laporan berjenjang dari Panwas Kelurahan/Desa dan Panwas Kecamatan terhadap DPT, ternyata ditemukan banyak data pemilih yang berpotensi ganda dan data yang tidak memenuhi syarat,” kata Misrad, Komisioner Bawaslu Purbalingga Kordiv Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan antar Lembaga, di kantor Bawaslu Purbalingga, Minggu (9/9/2018).
Dari DPT di Kabupaten Purbalingga sejumlah 743.894 terdapat data ganda sebanyak 519 dan data pemilih TMS sebanyak 395.
Misrad menambahkan, hasil pencermatan terhadap data bermaslah tersebut, Bawaslu Purbalingga telah menginstruksikan kepada Panwascam untuk memberikan rekomendasi kepada PPK agar dilakukan perbaikan.
Di tingkat Kabupaten, Bawaslu Kabupaten Purbalingga juga telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada KPU Purbalingga untuk memperbaiki data pemilih ganda dan TMS tersebut sehingga lebih valid lagi.
Data pemilih dalam proses Pemilihan Umum memang bersifat dinamis, senantiasa mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Data tersebut dimungkinkan mengalami penambahan tapi dalam kenyataan di lapangan sangat mungkin juga semakin berkurang dari data yang telah ditetapkan sebelumnya.
Untuk itu, mengingat dan menyadari begitu dinamisnya data pemilih, maka pencermatan dan pengawasan secara intens dan kontinyu oleh pengawas Pemilu sangat penting untuk dilakukan. Pengawasan intensif dan kontinyu tersebut di samping untuk memastiakan data pemilih bersifat valid dan tidak bermasalah, yang lebih penting juga adalah memastikan orang-orang yang memliki persyaratan memilih terdaftar dalam data pemilih sehingga tidak kehilangan hak pilihnya. Dan begitu juga sebaliknya, orang-orang yang sudah dinyatakan tidak memiliki hak pilih (TMS) dapat dicoret dari daftar pemilih.