Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga
melakukan pertemuan dengan Plt. Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, di
ruang kerja Plt. Bupati, Senin (10/9/2018).
"Pertemuan itu
dilakukan selain silaturahmi, perkenalan anggota Bawaslu yang baru dilantik
tanggal 15 Agustus 2018 yang lalu untuk Masa Jabatan 2018-2023, juga koordinasi
terkait tugas dan program-program Bawaslu ke depan," kata Ketua Bawaslu
Purbalingga, Imam Nurhakim sesaat setelah pertemuan dengan Plt. Bupati
Purbalingga.
Lebih lanjut Imam menambahkan, dalam pertemuan dengan Plt.
Bupati tersebut Bawaslu juga mengingatkan kepada pejabat pemerintah daerah dan
seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk bersikap netral dan tidak
menyalahgunakan anggaran dan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye, termasuk
juga membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan
salah satu peserta pemilu."
Sesuai dengan amanah Undang-Undang, yaitu Pasal 283 Ayat (1)
UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dijelaskan bahwa pejabat negara, pejabat
struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil
negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan
terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Larangan
tersebut diuraikan lebih lanjut dalam Ayat (2) yaitu meliputi pertemuan,
ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada kepada aparatur sipil
negara dalam lingkungan kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut Plt Bupati Purbalingga , Dyah
Hayuning Pratiwi mengatakan, mengatakan
audiensi ini sebagai langkah awal untuk komunikasi dan koordinasi dengan
pemerintah daerah. Sebagai penyeleggara Pemilu, selain KPU, peran Bawaslu juga
sangat penting yaitu menjadi garda terdepan dalam penyelenggaraan pesta
demokrasi. Oleh karena itu diharapkan Bawaslu terus berkoordinasi dengan
Pemerintah Daerah dan pihak terkait dalam upaya membangun sinergitas untuk suksesnya
Pemilu yang demokratis, adil dan jujur.
Plt. Bupati juga menambahkan, Pemerintah Daerah juga
berkewajiban untuk mensukseskan Pemilu agar berjalan dengan baik. Maka dari itu
kami mengajak semua pihak terkait untuk menjalin sinergi supaya proses pesta
demokrasi lima tahunan di Purbalingga berjalan demokratis dan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Terkait himbauan dari Bawaslu tentang pentinganya netralitas
ASN, Plt. Bupati meneruskan himbauan tersebut kepada seluruh pejabat pemerintah
dan ASN di lingkungan pemerintah daerah Purbalingga, sehingga dapat terhindar
dari tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan.