Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purbalingga meminta kepada
Pemerintah Daerah segera mengeluarkan Peraturan Bupati. Permintaan itu
dituangkan dalam surat nomor 130/Bawaslu-Prov.JT/20/OT.OO/IX/2018 yang ditanda
tangani oleh Ketua Bawaslu Purbalingga, Imam Nurhakim, yang ditujukan kepada
Plt. Bupati Purbalingga, Rabu (5/9/2018).
"Peraturan Bupati yang mengatur tentang prosedur, tata
cara dan lokasi-lokasi terkait pemasangan atribut, alat peraga dan bahan
kampanye termasuk peraturan tentang pengaturan fasilitas umum yang dapat
digunakan sebagai tempat kampanye pemilu 2019 sangatlah penting untuk menjamin
ketertiban dan kenyamanan daerah baik bagi peserta pemilu maupun masyarakat umum,"
kata Setiawati Komisioner Bawaslu Purbalingga di Kantor Bawaslu Purbalingga,
Rabu (5/9/2018).
Peraturan Bupati Purbalingga yang sebelumnya, yaitu
Peraturan Bupati Nomor 24 tentang Tata Cara Pemasangan Atribut, Alat Peraga,
Bahan Kampanye, Tanda Gambar dan Foto Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa
Tengah Tahun 2018, dan Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pengaturan
Fasilitas Umum sebagai Tempat dan Lokasi Kampanye pada Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018, keduanya hanya mengatur terkait kampanye
pada pemilihan Gunernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018 dan belum
mengatur terkait Pemilihan Umum Tahun 2019.
Oleh karena itu, melalui surat himbauan tersebut Bawaslu
Purbalingga mengharap agar Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga agar segera
membahas dan mengeluarkan Peraturan Bupati yang mengatur kampanye pada
Pemilihan Umum Tahun 2019 tersebut. Hal tersebut menjadi mendesak dan penting
untuk segera dilakukan mengingat tahapan Pemilu yang sudah berjalan dan masa kampanye
Pemilu dalam waktu dekat akan dilaksanakan yaitu yanggal 23 September 2018.
Untuk memastikan Perturan Bupati tersebut lebih
komprehensif, maka seyogyanya Pemda juga melibatkan pihak-pihak terkait,
seperti KPU dan Bawaslu, dilibatkan secara aktif sehingga dapat memberikan
pertimbangan dan masukan terkait hukum dan tata aturan dalam peraturan
perundang-undangan pemilu.