Senin, 17 September 2018

BAWASLU PURBALINGGA MENDESAK Plt. BUPATI SEGERA KELUARKAN PERBUP



Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purbalingga meminta kepada Pemerintah Daerah segera mengeluarkan Peraturan Bupati. Permintaan itu dituangkan dalam surat nomor 130/Bawaslu-Prov.JT/20/OT.OO/IX/2018 yang ditanda tangani oleh Ketua Bawaslu Purbalingga, Imam Nurhakim, yang ditujukan kepada Plt. Bupati Purbalingga, Rabu (5/9/2018).

"Peraturan Bupati yang mengatur tentang prosedur, tata cara dan lokasi-lokasi terkait pemasangan atribut, alat peraga dan bahan kampanye termasuk peraturan tentang pengaturan fasilitas umum yang dapat digunakan sebagai tempat kampanye pemilu 2019 sangatlah penting untuk menjamin ketertiban dan kenyamanan daerah baik bagi peserta pemilu maupun masyarakat umum," kata Setiawati Komisioner Bawaslu Purbalingga di Kantor Bawaslu Purbalingga, Rabu (5/9/2018).

Peraturan Bupati Purbalingga yang sebelumnya, yaitu Peraturan Bupati Nomor 24 tentang Tata Cara Pemasangan Atribut, Alat Peraga, Bahan Kampanye, Tanda Gambar dan Foto Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018, dan Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pengaturan Fasilitas Umum sebagai Tempat dan Lokasi Kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018, keduanya hanya mengatur terkait kampanye pada pemilihan Gunernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018 dan belum mengatur terkait Pemilihan Umum Tahun 2019.

Oleh karena itu, melalui surat himbauan tersebut Bawaslu Purbalingga mengharap agar Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga agar segera membahas dan mengeluarkan Peraturan Bupati yang mengatur kampanye pada Pemilihan Umum Tahun 2019 tersebut. Hal tersebut menjadi mendesak dan penting untuk segera dilakukan mengingat tahapan Pemilu yang sudah berjalan dan masa kampanye Pemilu dalam waktu dekat akan dilaksanakan yaitu yanggal 23 September 2018.

Untuk memastikan Perturan Bupati tersebut lebih komprehensif, maka seyogyanya Pemda juga melibatkan pihak-pihak terkait, seperti KPU dan Bawaslu, dilibatkan secara aktif sehingga dapat memberikan pertimbangan dan masukan terkait hukum dan tata aturan dalam peraturan perundang-undangan pemilu.