Senin, 17 September 2018

Ratusan DPT di Purbalingga Terindikasi Bermasalah


PURBALINGGA, SATELITPOST-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga temukan banyak data pemilih berpotensi ganda dan tidak memenuhi syarat (TMS). Hal itu diberdasarkan percermatan hasil laporan berjenjang, baik Panwas Kelurahan/Desa dan Panwas Kecamatan terhadap DPT. Atas hal itu, Bawaslu menginstruksikan kepada Panwascam untuk memberikan rekomendasi kepada PPK agar diperbaiki.
Kordiv Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Purbalingga , Misrad, menyampaikan akhir pekan lalu, pihaknya telah melakukan pencermatan terhadap daftar pemilih tetap (DPT), untuk memastikan data tersebut valid dan tidak bermasalah. Berdasarkan hasil pencermatan dan hasil laporan berjenjang, ternyata ditemukan  banyak data potensi ganda dan data yang tidak memenuhi syarat.
“Dari DPT sejumlah 743.894 terdapat data potensi ganda sebanyak 519 dan data pemilih TMS sebanyak 395. Data TMS tersebut terdiri dari pemilih yang sudah meninggal 271 orang, pemilih tidak dikenal delapan, dan pemilih di bawah umur tiga,” kata Misrah, kemarin.
Lebih lanjut Misrad menjelaskan, dengan kondisi seperti itu, Bawaslu menginstruksikan kepada Panwascam untuk memberikan rekomendasi kepada PPK agar dilakukan perbaikan. Sedangkan di tingkat kabupaten, Bawaslu juga telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada KPU Purbalingga untuk memperbaiki data pemilih ganda dan TMS tersebut sehingga lebih valid lagi.
“Kalau di tingkat bawah, desa dan kecamatan, sudah kami intruksikan Panwascam untuk merekomendasikan pada PPK setempat, sedangkan tingkat kabupaten kami rekomendasikan kepada KPUD,” katanya.
Ia mengatakan, data pemilih dalam proses Pemilu memang bersifat dinamis. Karena sangat memungkinan mengalami perubahan dari waktu ke waktu, meski dalam kurun waktu yang singkat. Perubahan data tersebut, bisa saja bertambah atau bisa saja di lapangan justru berkurang.
“Mengingat dan menyadari begitu dinamisnya data pemilih, maka pencermatan dan pengawasan secara intens dan kontinyu oleh Pengawas Pemilu sangat penting untuk dilakukan,” ujarnya.
Lebih lanjut Misrah menyampaikan, pengawasan intensif dan kontinu tersebut bertujuan untuk memastiakan data pemilih bersifat valid dan tidak bermasalah. Lebih penting lagi adalah memastikan orang-orang yang memliki persyaratan memilih terdaftar dalam data pemilih, sehingga tidak kehilangan hak pilihnya. Sebaliknya, orang-orang yang sudah dinyatakan tidak memiliki hak pilih (TMS) dapat dicoret dari daftar pemilih. (amin@satelitpost.com)