Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga
mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Penetepan DCT Anggota DPRD
Kabupaten Purbalingga pada Pemilu Tahun 2019, bersama seluruh Partai Politik
dan instansi terkait tingkat kabupaten Purbalingga yang diselenggarakan oleh
KPU Kabupaten Purbalingga, Senin (10/9/2018).
"Dalam kesempatan ini, Bawaslu Purbalingga memberikan
catatan kepada KPU dan seluruh Parpol beserta Bakal Calon Legislatifnya sebelum
penetapan DCT untuk menaati peraturan perundang-undangan yang ada, yaitu
terkait komposisi keterwakilan perempuan dalam setiap dapil, Surat Keputusan
(SK) pengunduran diri bagi calon legislatif yang berlatar belakang Kepala Desa,
Perangkat Desa, BOD, direksi BUMD maupun BUMDES, dan/atau mereka yang berasal
dari lembaga yang keuangannya bersumber dari keuangan negara," kata Joko
Prabowo, Komisioner Bawaslu Purbalingga Divisi Hukum, Data dan Informasi, di
Kantor Bawaslu Purbalingga, Senin (10/9/2018).
Lebih lanjut Teguh Irawanto, Komisioner Bawaslu Purbalingga
Divisi Sengketa, menambahkan bahwa saran dan catatan dari Bawaslu tersebut
penting untuk disampaikan agar KPU dan seluruh Parpol beserta calon
legislatifnya patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang ada sehingga
tidak menimbulkan terjadinya sengketa proses pemilu setelah DCT ditetapkan pada
Tanggal 20 September mendatang."
Berdasarkan hasil pencermatan dan pengawasan oleh Bawaslu
Purbalingga, bahwa dari daftar caleg yang ada terdapat 6 orang yang berlatar
belakang Kepala Desa, 1 orang perangkat desa, 15 orang dari unsur Badan
Permusyawaratan Desa (BPD), dan 1 orang
berlatar belakang direksi BUMD.
Bahwa sesuai Pasal 7 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)
Nomor 20 Tahun 2018 tengtang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota bahwa persyaratan Bakal Calon Legislatif adalah bersedia
mengundurkan diri dari kepala desa, perangkat desa, direksi, komisaris, dewan
pengawas dan/atau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik
Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau Badan lain yang anggarannya bersumber dari
keuangan negara. Jika proses