Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purbalingga bersama instansi
terkait, yaitu Asisten 1 Bidang Pemerintahan, KPU, Satpol PP, Kesbangpol,
Dishub, DPMPTSP, DLH, DPUPR, Bagian
Hukum dan Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Purbalingga, melaksanakan rapat
pembahasan Peraturan Bupati tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye dan
tempat sebagai lokasi kegiatan kampanye pada pemilu tahun 2019, di ruang kerja
Asisten 1 Kabupaten Purbalingga, Rabu (12/9/2018).
"Peraturan Bupati tentang lokasi-lokasi pemasangan APK
dan kegiatan kampanye pada pemilu 2019 penting dan mendesak untuk segera
diterbitkan mengingat masa kampanye dalam waktu dekat tanggal 23 September 2018
akan segera dimulai. Bawaslu dalam pembahasan Perbup ini dilibatkan untuk
memberikan saran dan masukan kaitannya terkait aturan pemasangan APK dan
lokasi-lokasi kampanye yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
pemilu," kata Joko Prabowo, Komisioner Bawaslu Purbalingga Divisi Hukum,
Data dan Informasi, sesaat setelah rapat, Rabu (12/9/2018).
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,
maupun PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum telah diatur
terkait metode-metode yang dapat dilakukan dalam kampanye, yaitu diantaranya
meliputi pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran Bahan Kampanye,
pemasangan APK, rapat umum, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan
kampanye. Aturan-aturan terkait metode kampanye
tersebut mendorong Bupati selaku pemangku wilayah untuk mengeluarkan
Peraturannya tentang lokasi-lokasi pemasangan alat peraga kampanye dan
tempat-tempat yang dimiliki oleh pemerintah yang dapat digunakan untuk kegiatan
kampanye.
Salah satu pertimbangan penting dalam penentuan lokasi
pemasangan APK adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Ayat (5) Peraturan KPU
(PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, bahwa pemasangan
alat peraga kampanye dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika,
kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Melalui Peraturan Bupati ini Bawaslu berharap dapat
melengkapi peraturan perundang-undangan pemilu yang ada, dalam kaitannya dengan
kondisi kewilayahan, yang dapat dipedomani oleh semua parpol, tim kampanye dan
pelaksana kampanye, serta calon legislatif sehingga pelaksanaan kampanye
khususnya di purbalingga berjalan tertib dan teratur serta tidak mengganggu
ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.