Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga
beserta Panwascam dan Panwas Kelurahan/Desa telah melakukan pencermatan
terhadap daftar pemilih tetap (DPT) yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten
Purbalingga pada tanggal 21 Agustus 2018 yang lalu, untuk memastikan data
tersebut valid dan tidak bermasalah.
"Berdasarkan hasil pencermatan kami dan hasil laporan
berjenjang dari Panwas Kelurahan/Desa dan Panwas Kecamatan terhadap DPT, ternyata
ditemukan banyak data ganda dan data
yang tidak memenuhi syarat. Dari DPT sejumlah 743.894 terdapat data ganda
sebanyak 519 dan data pemilih TMS sebanyak 395," kata Misrad, Komisioner
Bawaslu Purbalingga Kordiv Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan antar
Lembaga, di kantor Bawaslu Purbalingga Minggu (7/9/2018).
Lebih lanjut Misrad menjelaskan, "hasil pencermatan
terhadap data bermaslah tersebut, Bawaslu Purbalingga telah menginstruksikan
kepada Panwascam untuk memberikan rekomendasi kepada PPK agar dilakukan
perbaikan. Di tingkat Kabupaten, Bawaslu Kabupaten Purbalingga juga telah
mengeluarkan surat rekomendasi kepada KPU Purbalingga untuk memperbaiki data
pemilih ganda dan TMS tersebut sehingga lebih valid lagi."
Data pemilih dalam proses Pemilihan Umum memang bersifat
dinamis, senantiasa mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Data tersebut
dimungkinkan mengalami penambahan tapi dalam kenyataan di lapangan sangat
mungkin juga semakin berkurang dari data yang telah ditetapkan sebelumnya. Untuk
itu, mengingat dan menyadari begitu dinamisnya data pemilih, maka pencermatan
dan pengawasan secara intens dan kontinyu oleh pengawas Pemilu sangat penting
untuk dilakukan. Pengawasan intensif dan kontinyu tersebut di samping untuk
memastiakan data pemilih bersifat valid dan tidak bermasalah, yang lebih
penting juga adalah memastikan orang-orang yang memliki persyaratan memilih
terdaftar dalam data pemilih sehingga tidak kehilangan hak pilihnya. Dan begitu
juga sebaliknya, orang-orang yang sudah dinyatakan tidak memiliki hak pilih
(TMS) dapat dicoret dari daftar pemilih.