PURBALINGGA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga
membuka posko penerimaan pengaduan daftar pemilih hasil perbaikan tahap 1
(DPTHP1) di kantor Bawaslu Purbalingga secara resmi sejak 18 April
2018.
“Posko pengaduan data pemilih ini kami bentuk sebagai bagian dari
upaya Bawaslu menjaga hak pilih semua Warga Negara Indonesia khsussnya
yang ada di Wilayah Purbalingga sehingga pada Tanggal 17 April 2019
mendatang dapat menggunakan hak pilihnya tersebut”, Kata Teguh Irawanto,
Komisioner Bawaslu Purbalingga di Kantor Bawaslu Purbalingga, Kamis
(18/10/2018).
Lebih lanjut, Teguh juga menyampaikan bahwa pembentukan Posko
pengaduan daftar pemilih tersebut tidak hanya oleh Bawaslu di tingkat
kabupaten, tapi juga Bawaslu Purbalingga telah menginstruksikan kepada
jajaran Panwas Kecamatan di 18 Kecamatan dan di Panwaslu Kelurahan/Desa
di 239 Desa/Kelurahan untuk juga membuka posko penerimaan pengaduan
DPTHP Tahap 1 tersebut.
Posko penerimaan pengaduan daftar pemilih tersebut penting dilakukan
untuk mencegah, mengantisipasi sekaligus menyelesaikan beberapa potensi
masalah yang terjadi dalam pendataan pemilih dalam pemilu 2019. Beberapa
potensi masalah tersebut seperti adanya warga yang punya hak pilih
dalam pemilu 2019 tetapi belum masuk dalam daftar pemilih, adanya warga
yang masih terdata dalam daftar pemilih tetapi sesungguhnya yang
bersangkutan sudah tidak punya hak pilih lagi oleh karena berubah
statusnya dari sipil menjadi TNI/POLRI, masih terdapatnya data pemilih
ganda dan data pemilih yang sudah meninggal dunia serta pindah domisili,
juga potensi terkait data pemilih yang invalid (NIK dan Nomor KK) masih
kosong dalam DPT yang ada.
Melalui Posko penerimaan pengaduan DPTHP Tahap 1 ini Bawaslu
Purbalingga dan jajarannya menghimbau kepada masyarakat Purbalingga
dapat berpartisipasi secara aktif melaporkan jika menemukan atau
mengetahui terdapatnya data pemilih bermasalah sehingga Bawaslu dan
Jajarannya dapat segera menindaklanjutinya dengan merekomendasikannya
kepada KPU untuk dilakukan perbaikan data.