Purbalingga – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga
hari ini Rabu (3/10/2018) bertempat di Resto Bale Apoeng Bojongsari
menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pengawasan Pemilu kepada perangkat
Kecamatan se Kabupaten Purbalingga.
“Kami Bawaslu mengundang para Sekcam dan Kasipemtrantibum Kecamatan,
serta Kanit Reskrim se Kabupaten Purbalingga dalam rangka untuk
menyamakan persepsi dan pemahaman kaitannya dengan penegakan peraturan
Perundang-Undangan Pemilu di wilayah kecamatan,” kata Imam Nurhakim,
Ketua Bawaslu Purbalingga pada saat sambutan acara sosialisasi.
Hadir sebagai narasumber, Damar Iskandar, SH., Kanit Reskrim Polres
Purbalingga, yang juga sebagai anggota Sentra Gakkumdu Bawaslu
Purbalingga. Dalam penjelasannya, Damar menyampaikan tentang
potensi-potensi pelanggaran pidana Pemilu yang mungkin terjadi dalam
setiap tahapan. “Tindakan-tindakan yang mengarah pada tindak pidana
Pemilu yang perlu kita antisipasi dan cegah adalah perbuatan-perbuatan
melawan hukum seperti money politic, black campaign, terlibatnya ASN
maupun TNI dan Polri secara aktif menjadi Timses kampanye, atau
perbuatan lain yang mengarah pada upaya mengacaukan, menghalangi, atau
mengganggu jalannya kampanye”.
Misrad, Komisioner Bawaslu Purbalingga Divisi Pengawasan Humas dan
Hubal, sebagai nara sumber dalam kegiatan sosialisasi ini menyampaikan
tentang rilis hasil pencermatan dan analisis Bawaslu terkait indeks
kerawanan Pemilu 2019 di wilayah Purbalingga yang perlu diantisipasi
bersama-sama oleh semua pihak-pihak terkait. “Dari beberapa indikator
yang ada, tingkat kerawanan Pemilu 2019 paling di wilayah Purbalingga
adalah partisipasi pemilih yang masih rendah pada Pemilu sebelumnya”.
Melalui rakor ini Bawaslu Purbalingga berharap semua komponen
memiliki pemahaman yang sama dalam penyelenggaraan Pemilu, terutama
dalam hal upaya bersama mengantisipasi dan mencegah terjadinya
tindakan-tindakan yang mengarah pada pelanggaran Pemilu baik yang
dilakukan oleh peserta Pemilu, tim sukses, maupun masyarakat pada
umumnya