Bawaslu Purbalingga Adukan Netralitas ASN ke Komisi ASN
Purbalingga, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Purbalingga mengadukan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan
pelanggaraan netralitas ASN kepada Komisi ASN di Jakarta. ASN yang
berinisial SH merupakan seorang guru PNS yang telah terbukti terlibat
dalam kampanye salah satu caleg yang bertempat di GOR Desa Kutabawa,
Kecamatan Karangreja, Minggu (13/1).
Hal tersebut disampaikan ketua Bawaslu Purbalingga Imam Nurhakim
lewat perynataan presnya, Selasa (29/1). Imam mengatakan guna
mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan, Panwascam Karangreja dan
Bawaslu Purbalingga telah memanggil terlapor, caleg yang berkampanye,
dokumen-dokumen, dan para saksi.
“ Berdasarkan hasil kajian, perbuatan Terlapor (Saudara SH) yang
turut hadir dengan menggunakan atribut partai dan sambutannya
mengarahkan peserta kampanye untuk mendukung salah satu partai politik
peserta pemilu. Hal tersebut merupakan tindakan yang mengarah pada
keberpihakan dan menguntungkan salah satu calon anggota DPRD Kabupaten
Purbalingga,” katanya.
Imam menambahkan tindakan SH telah melanggar ketentuan Pasal 4 angka
12 huruf b PP No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Atas dasar tersebut Bawaslu Purbalingga merekomendasikan temuan Nomor:
01/TM/PL/Kec. Karangreja/14.26/I/2019 tersebut Kepada Komisi Aparatur
Sipil Negara untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang
undangan yang berlaku.
“ Surat rekomendasi kepada KASN tersebut tembusannya juga disampaikan
langsung kepada Plt. Bupati Purbalingga, dan Badan Kepegawaian dan
pelatihan Daerah Purbalingga,”