PNS Berkampanye, Bawaslu Kirim Surat Rekomendasi
PURBALINGGA, Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga mengirim surat Rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN), Rabu (30/1). Dalam surat bernomor 01/TM/PL/Kec. Karangreja/14.26/I/2019 itu, Bawaslu meminta Komisi ASN menjatuhkan sanksi terhadap Samsul Hidayat, guru PNS yang terlibat dalam kegiatan kampanye seorang calon anggota legislatif (caleg).
Guru PNS itu ikut hadir dalam kegiatan kampanye caleg di GOR Kutabawa Karangreja pada Minggu 13 Januari lalu. Tidak sekadar hadir, guru itu juga menggunakan atribut partai dan memberikan sambutan yang mengarahkan peserta kampanye untuk mendukung salah satu Peserta Pemilu.
"Perbuatan itu mengarah pada keberpihakan dan menguntungkan salah satu calon anggota DPRD. Melanggar ketentuan Pasal 4 angka 12 huruf b PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," tutur Ketua Bawaslu Purbalingga, Imam Nur Hakim, Selasa siang (29/1).
Selama dua minggu, Panwascam Karangreja bersama Bawaslu Purbalingga melakukan rangkaian proses penanangan dugaan pelanggaran netralitas PNS tersebut. Untuk mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan, Panwascam Karangreja dan Bawaslu Purbalingga telah memanggil terlapor, caleg yang berkampanye, dokumen-dokumen, dan para saksi.