Rabu, 30 Januari 2019

Bawaslu Purbalingga Adukan Netralitas ASN ke Komisi ASN

Purbalingga, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purbalingga mengadukan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan pelanggaraan netralitas ASN kepada Komisi ASN di Jakarta. ASN yang berinisial SH merupakan seorang guru PNS yang telah terbukti terlibat dalam kampanye salah satu caleg yang bertempat di GOR Desa Kutabawa, Kecamatan Karangreja, Minggu (13/1).

Hal tersebut disampaikan ketua Bawaslu Purbalingga Imam Nurhakim lewat perynataan presnya, Selasa (29/1). Imam mengatakan guna mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan, Panwascam Karangreja dan Bawaslu Purbalingga telah memanggil terlapor, caleg yang berkampanye, dokumen-dokumen, dan para saksi.

“ Berdasarkan hasil kajian, perbuatan Terlapor (Saudara SH) yang turut hadir dengan menggunakan atribut partai dan sambutannya mengarahkan peserta kampanye untuk mendukung salah satu partai politik peserta pemilu. Hal tersebut merupakan tindakan yang mengarah pada keberpihakan dan menguntungkan salah satu calon anggota DPRD Kabupaten Purbalingga,” katanya.

Imam menambahkan tindakan SH telah melanggar ketentuan Pasal 4 angka 12 huruf b PP No.  53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Atas dasar tersebut Bawaslu Purbalingga merekomendasikan temuan Nomor: 01/TM/PL/Kec. Karangreja/14.26/I/2019 tersebut Kepada Komisi Aparatur Sipil Negara untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

“ Surat rekomendasi kepada KASN tersebut tembusannya juga disampaikan langsung kepada Plt. Bupati Purbalingga, dan Badan Kepegawaian dan pelatihan Daerah Purbalingga,”