Selasa, 21 Mei 2019

Webset Resmi Bawaslu Purbalingga

Alamat tebaru Bawaslu Kabupaten Purbalingga
purbalingga.bawaslu.go.id

Rabu, 13 Februari 2019

Pengumuman Hasil Tes Wawancara


Pengumuman
Hasil Wawancara Penerimaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Sekretariat Bawaslu Purbalingga

 

Selasa, 12 Februari 2019

Pengumuman Hasil Seleksi Tes CAT dan Praktek Komputer Penerimaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sekretariat Bawaslu Purbalingga 


Senin, 11 Februari 2019

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PENERIMAAN PEGAWAI NON PNS SEKRETARIAT BAWASLU KABUPATEN PURBALINGGA

Rabu, 30 Januari 2019

Bawaslu Purbalingga Adukan Netralitas ASN ke Komisi ASN

Purbalingga, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purbalingga mengadukan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan pelanggaraan netralitas ASN kepada Komisi ASN di Jakarta. ASN yang berinisial SH merupakan seorang guru PNS yang telah terbukti terlibat dalam kampanye salah satu caleg yang bertempat di GOR Desa Kutabawa, Kecamatan Karangreja, Minggu (13/1).

Hal tersebut disampaikan ketua Bawaslu Purbalingga Imam Nurhakim lewat perynataan presnya, Selasa (29/1). Imam mengatakan guna mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan, Panwascam Karangreja dan Bawaslu Purbalingga telah memanggil terlapor, caleg yang berkampanye, dokumen-dokumen, dan para saksi.

“ Berdasarkan hasil kajian, perbuatan Terlapor (Saudara SH) yang turut hadir dengan menggunakan atribut partai dan sambutannya mengarahkan peserta kampanye untuk mendukung salah satu partai politik peserta pemilu. Hal tersebut merupakan tindakan yang mengarah pada keberpihakan dan menguntungkan salah satu calon anggota DPRD Kabupaten Purbalingga,” katanya.

Imam menambahkan tindakan SH telah melanggar ketentuan Pasal 4 angka 12 huruf b PP No.  53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Atas dasar tersebut Bawaslu Purbalingga merekomendasikan temuan Nomor: 01/TM/PL/Kec. Karangreja/14.26/I/2019 tersebut Kepada Komisi Aparatur Sipil Negara untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

“ Surat rekomendasi kepada KASN tersebut tembusannya juga disampaikan langsung kepada Plt. Bupati Purbalingga, dan Badan Kepegawaian dan pelatihan Daerah Purbalingga,”

Bawaslu Golkar Purbalingga ‘Memanas’, Ada Apakah.??

 

PURBALINGGA, SATELITPOST-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purbalingga menilai ada kampanye yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN) untuk caleg Golkar. Di sisi lain, Golkar menepis tudingan tersebut.

Ketua Bawaslu Purbalingga, Imam Nurhakim mengungkapkan jajarannya mendapatkan bukti-bukti bahwa ASN bernama Samsul Hidayat terlibat aktif dalam kegiatan kampanye tertutup. Selain memberikan sambutan, Samsul juga mengenakan kaus tim pemenangan caleg DPRD Purbalingga, Hj Anitaningrum. Hal itu terjadi dalam “Sosialisasi Pileg 2019 dan Pengukuhan Tim Pemenangan Hj Anitaningrum” di GOR Bulutangkis Desa Kutabawa, Karangreja, Minggu (13/1).

“Kami sudah meminta keterangan, baik dari pelapor maupun dari pihak-pihak terlapor. Adapun nanti putusannya seperti apa, tentu kami juga melibatkan Kepolisian dan Kejaksaan untuk melakukan pembahasan tersendiri,” ujar Imam.

Namun, Dewan Pengurus Daerah (DPD) Purbalingga Partai Golkar menepis dugaan pelanggaran Pemilu tersebut. Pengurus DPD Golkar Purbalingga, Endar Sugianto mengatakan pihaknya sudah memberikan klarifikasi kepada Bawaslu Purbalingga, Selasa (22/1), bahwa tim pemenangan tidak melibatkan ASN dalam kegiatan kampanye. Keterlibatan Samsul Hidayat, Guru SDN 1 Danasari bukan atas inisiatif tim kampanye, serta dia juga tidak masuk dalam daftar tim pemenangan.

“Semua calon sudah kami beritahukan dan kami instruksikan jangan sampai di dalam pelaksanaan kampanye itu memakai atau menggunakan semua unsur yang dilarang dalam rambu-rambu pemilu, seperti TNI, Polri, ASN, dan perangkat desa,” kata Endar.

Kepada SatelitPost, Samsul Hidayat mengaku hanya satu kali itu memberikan sambutan pada kegiatan kampanye tertutup. Dia berani maju setelah melihat peserta kegiatan hanya terdiri dari kader atau tim pemenangan, bukan kegiatan kampanye terbuka.

Samsul maju memberikan motivasi kepada tim pemenangan karena telah mengenal dan mengetahui kiprah Anitaningrum sejak lama dan memastikan mereka tidak salah memilih calon. Secara pribadi, dia telah melihat kebaikan-kebaikan dan jiwa sosial yang tinggi dari caleg perempuan tersebut. “Dia (Anitaningrum, red) ngga minta pun saya harus tahu diri, karena sudah seperti saudara, dan orangnya enakan. Saya melihat personalnya bukan parti politiknya,” ujar Samsul. (cr3)

 

PNS Berkampanye, Bawaslu Kirim Surat Rekomendasi

 

PURBALINGGA, Badan Pengawas pemilu (Bawaslu)  Kabupaten Purbalingga mengirim surat Rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN), Rabu (30/1). Dalam surat bernomor 01/TM/PL/Kec. Karangreja/14.26/I/2019 itu, Bawaslu meminta Komisi ASN menjatuhkan sanksi terhadap Samsul Hidayat,  guru PNS yang terlibat dalam kegiatan kampanye seorang calon anggota legislatif (caleg).

Guru PNS itu ikut hadir dalam kegiatan kampanye caleg di GOR Kutabawa Karangreja pada Minggu 13 Januari lalu. Tidak sekadar hadir, guru itu juga menggunakan atribut partai dan memberikan sambutan yang mengarahkan peserta kampanye untuk mendukung salah satu Peserta Pemilu.
"Perbuatan itu mengarah pada keberpihakan dan menguntungkan salah satu calon anggota DPRD. Melanggar ketentuan Pasal 4 angka 12 huruf b PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," tutur Ketua Bawaslu Purbalingga, Imam Nur Hakim, Selasa siang (29/1).

Selama dua minggu, Panwascam Karangreja bersama Bawaslu Purbalingga melakukan rangkaian proses penanangan dugaan pelanggaran netralitas PNS tersebut. Untuk mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan, Panwascam Karangreja dan Bawaslu Purbalingga telah memanggil terlapor, caleg yang berkampanye, dokumen-dokumen, dan para saksi.