Rabu, 30 Januari 2019

Bawaslu Purbalingga Adukan Netralitas ASN ke Komisi ASN

Purbalingga, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purbalingga mengadukan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan pelanggaraan netralitas ASN kepada Komisi ASN di Jakarta. ASN yang berinisial SH merupakan seorang guru PNS yang telah terbukti terlibat dalam kampanye salah satu caleg yang bertempat di GOR Desa Kutabawa, Kecamatan Karangreja, Minggu (13/1).

Hal tersebut disampaikan ketua Bawaslu Purbalingga Imam Nurhakim lewat perynataan presnya, Selasa (29/1). Imam mengatakan guna mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan, Panwascam Karangreja dan Bawaslu Purbalingga telah memanggil terlapor, caleg yang berkampanye, dokumen-dokumen, dan para saksi.

“ Berdasarkan hasil kajian, perbuatan Terlapor (Saudara SH) yang turut hadir dengan menggunakan atribut partai dan sambutannya mengarahkan peserta kampanye untuk mendukung salah satu partai politik peserta pemilu. Hal tersebut merupakan tindakan yang mengarah pada keberpihakan dan menguntungkan salah satu calon anggota DPRD Kabupaten Purbalingga,” katanya.

Imam menambahkan tindakan SH telah melanggar ketentuan Pasal 4 angka 12 huruf b PP No.  53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Atas dasar tersebut Bawaslu Purbalingga merekomendasikan temuan Nomor: 01/TM/PL/Kec. Karangreja/14.26/I/2019 tersebut Kepada Komisi Aparatur Sipil Negara untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

“ Surat rekomendasi kepada KASN tersebut tembusannya juga disampaikan langsung kepada Plt. Bupati Purbalingga, dan Badan Kepegawaian dan pelatihan Daerah Purbalingga,”

Bawaslu Golkar Purbalingga ‘Memanas’, Ada Apakah.??

 

PURBALINGGA, SATELITPOST-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purbalingga menilai ada kampanye yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN) untuk caleg Golkar. Di sisi lain, Golkar menepis tudingan tersebut.

Ketua Bawaslu Purbalingga, Imam Nurhakim mengungkapkan jajarannya mendapatkan bukti-bukti bahwa ASN bernama Samsul Hidayat terlibat aktif dalam kegiatan kampanye tertutup. Selain memberikan sambutan, Samsul juga mengenakan kaus tim pemenangan caleg DPRD Purbalingga, Hj Anitaningrum. Hal itu terjadi dalam “Sosialisasi Pileg 2019 dan Pengukuhan Tim Pemenangan Hj Anitaningrum” di GOR Bulutangkis Desa Kutabawa, Karangreja, Minggu (13/1).

“Kami sudah meminta keterangan, baik dari pelapor maupun dari pihak-pihak terlapor. Adapun nanti putusannya seperti apa, tentu kami juga melibatkan Kepolisian dan Kejaksaan untuk melakukan pembahasan tersendiri,” ujar Imam.

Namun, Dewan Pengurus Daerah (DPD) Purbalingga Partai Golkar menepis dugaan pelanggaran Pemilu tersebut. Pengurus DPD Golkar Purbalingga, Endar Sugianto mengatakan pihaknya sudah memberikan klarifikasi kepada Bawaslu Purbalingga, Selasa (22/1), bahwa tim pemenangan tidak melibatkan ASN dalam kegiatan kampanye. Keterlibatan Samsul Hidayat, Guru SDN 1 Danasari bukan atas inisiatif tim kampanye, serta dia juga tidak masuk dalam daftar tim pemenangan.

“Semua calon sudah kami beritahukan dan kami instruksikan jangan sampai di dalam pelaksanaan kampanye itu memakai atau menggunakan semua unsur yang dilarang dalam rambu-rambu pemilu, seperti TNI, Polri, ASN, dan perangkat desa,” kata Endar.

Kepada SatelitPost, Samsul Hidayat mengaku hanya satu kali itu memberikan sambutan pada kegiatan kampanye tertutup. Dia berani maju setelah melihat peserta kegiatan hanya terdiri dari kader atau tim pemenangan, bukan kegiatan kampanye terbuka.

Samsul maju memberikan motivasi kepada tim pemenangan karena telah mengenal dan mengetahui kiprah Anitaningrum sejak lama dan memastikan mereka tidak salah memilih calon. Secara pribadi, dia telah melihat kebaikan-kebaikan dan jiwa sosial yang tinggi dari caleg perempuan tersebut. “Dia (Anitaningrum, red) ngga minta pun saya harus tahu diri, karena sudah seperti saudara, dan orangnya enakan. Saya melihat personalnya bukan parti politiknya,” ujar Samsul. (cr3)

 

PNS Berkampanye, Bawaslu Kirim Surat Rekomendasi

 

PURBALINGGA, Badan Pengawas pemilu (Bawaslu)  Kabupaten Purbalingga mengirim surat Rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN), Rabu (30/1). Dalam surat bernomor 01/TM/PL/Kec. Karangreja/14.26/I/2019 itu, Bawaslu meminta Komisi ASN menjatuhkan sanksi terhadap Samsul Hidayat,  guru PNS yang terlibat dalam kegiatan kampanye seorang calon anggota legislatif (caleg).

Guru PNS itu ikut hadir dalam kegiatan kampanye caleg di GOR Kutabawa Karangreja pada Minggu 13 Januari lalu. Tidak sekadar hadir, guru itu juga menggunakan atribut partai dan memberikan sambutan yang mengarahkan peserta kampanye untuk mendukung salah satu Peserta Pemilu.
"Perbuatan itu mengarah pada keberpihakan dan menguntungkan salah satu calon anggota DPRD. Melanggar ketentuan Pasal 4 angka 12 huruf b PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," tutur Ketua Bawaslu Purbalingga, Imam Nur Hakim, Selasa siang (29/1).

Selama dua minggu, Panwascam Karangreja bersama Bawaslu Purbalingga melakukan rangkaian proses penanangan dugaan pelanggaran netralitas PNS tersebut. Untuk mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan, Panwascam Karangreja dan Bawaslu Purbalingga telah memanggil terlapor, caleg yang berkampanye, dokumen-dokumen, dan para saksi.

 

Kamis, 18 Oktober 2018

Daftar Pemilih Belum Valid? Adukan Disini

PURBALINGGA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga membuka posko penerimaan pengaduan daftar pemilih hasil perbaikan tahap 1 (DPTHP1) di kantor Bawaslu Purbalingga secara resmi sejak 18 April 2018.
“Posko pengaduan data pemilih ini kami bentuk sebagai bagian dari upaya Bawaslu menjaga hak pilih semua Warga Negara Indonesia khsussnya yang ada di Wilayah Purbalingga sehingga pada Tanggal 17 April 2019 mendatang dapat menggunakan hak pilihnya tersebut”, Kata Teguh Irawanto, Komisioner Bawaslu Purbalingga di Kantor Bawaslu Purbalingga, Kamis (18/10/2018).
Lebih lanjut, Teguh juga menyampaikan bahwa pembentukan Posko pengaduan daftar pemilih tersebut tidak hanya oleh Bawaslu di tingkat kabupaten, tapi juga Bawaslu Purbalingga telah menginstruksikan kepada jajaran Panwas Kecamatan di 18 Kecamatan dan di Panwaslu Kelurahan/Desa di 239 Desa/Kelurahan untuk juga membuka posko penerimaan pengaduan DPTHP Tahap 1 tersebut.
Posko penerimaan pengaduan daftar pemilih tersebut penting dilakukan untuk mencegah, mengantisipasi sekaligus menyelesaikan beberapa potensi masalah yang terjadi dalam pendataan pemilih dalam pemilu 2019. Beberapa potensi masalah tersebut seperti adanya warga yang punya hak pilih dalam pemilu 2019 tetapi belum masuk dalam daftar pemilih, adanya warga yang masih terdata dalam daftar pemilih tetapi sesungguhnya yang bersangkutan sudah tidak punya hak pilih lagi oleh karena berubah statusnya dari sipil menjadi TNI/POLRI, masih terdapatnya data pemilih ganda dan data pemilih yang sudah meninggal dunia serta pindah domisili, juga potensi terkait data pemilih yang invalid (NIK dan Nomor KK) masih kosong dalam DPT yang ada.
Melalui Posko penerimaan pengaduan DPTHP Tahap 1 ini Bawaslu Purbalingga dan jajarannya menghimbau kepada masyarakat Purbalingga dapat berpartisipasi secara aktif melaporkan jika menemukan atau mengetahui terdapatnya data pemilih bermasalah sehingga Bawaslu dan Jajarannya dapat segera menindaklanjutinya dengan merekomendasikannya kepada KPU untuk dilakukan perbaikan data.

Minggu, 14 Oktober 2018

Bawaslu Purbalingga Temukan Seribu Lebih Data Pemilih Bermasalah


Jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga telah melakukan pencermatan dan pengawasan terhadap daftar pemilih tetap hasil perbaikan tahap 1 (DPTHP 1) yang sudah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Purbalingga Tanggal 14 September 2018 yang lalu.

"Berdasarkan hasil pencermatan dan pengawasan terhadap DPTHP1 yang ada, Bawaslu Purbalingga dan jajarannya menemukan seribu lebih data bermasalah," kata Misrad, Komisioner Bawaslu Purbalingga Divisi Pengawasan Humas dan Hubal, di Kantor Bawaslu Purbalingga, Sabtu (13/10/2018).

Data bermasalah tersebut terdiri dari, data pemilih potensi ganda sebanyak 482, data pemilih sudah meninggal 219, data pemilih tidak dikenal 4, data pemilih pindah domisili 217, data pemilih dengan status anggota Polri 1, data pemilih invalid dengan status NIK kosong 13, dan data pemilih dengan status Nomor KK kosong 324. Jadi jumlah keseluruhan data bermasalah tersebut ada 1260 data pemilih.

Terhadap hasil temuan data pemilih tersebut Bawaslu Purbalingga telah melayangkan surat rekomendasi dengan Nomor Surat 149/Bawaslu Prov.Jt-20/PM-00.02/X/218 Tanggal 12 Oktober 2018 Perihal Rekomendasi Hasil Pencermatan DPTHP Tahap 1.

Melalui surat rekomendasi tersebut Bawaslu Purbalingga berharap agar KPU Kabupaten Purbalingga dan jajarannya segera menindaklanjuti dengan memperbaiki data bermasalah tersebut. Hal ini penting untuk dilakukan agar data pemilih di Purbalingga valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kamis, 11 Oktober 2018

Purbalingga – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga hari ini Rabu (3/10/2018) bertempat di Resto Bale Apoeng Bojongsari menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pengawasan Pemilu kepada perangkat Kecamatan se Kabupaten Purbalingga.


“Kami Bawaslu mengundang para Sekcam dan Kasipemtrantibum Kecamatan, serta Kanit Reskrim se Kabupaten Purbalingga dalam rangka untuk menyamakan persepsi dan pemahaman kaitannya dengan penegakan peraturan Perundang-Undangan Pemilu di wilayah kecamatan,” kata Imam Nurhakim, Ketua Bawaslu Purbalingga pada saat sambutan acara sosialisasi.
Hadir sebagai narasumber, Damar Iskandar, SH., Kanit Reskrim Polres Purbalingga, yang juga sebagai anggota Sentra Gakkumdu Bawaslu Purbalingga. Dalam   penjelasannya, Damar menyampaikan tentang potensi-potensi pelanggaran pidana Pemilu yang mungkin terjadi dalam setiap tahapan. “Tindakan-tindakan yang mengarah pada tindak pidana Pemilu yang perlu kita antisipasi dan cegah adalah perbuatan-perbuatan melawan hukum seperti money politic, black campaign, terlibatnya ASN maupun TNI dan Polri secara aktif menjadi Timses kampanye, atau perbuatan lain yang mengarah pada upaya mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye”.
Misrad, Komisioner Bawaslu Purbalingga Divisi Pengawasan Humas dan Hubal, sebagai nara sumber dalam kegiatan sosialisasi ini menyampaikan tentang rilis hasil pencermatan dan analisis Bawaslu terkait indeks kerawanan Pemilu 2019 di wilayah Purbalingga yang perlu diantisipasi bersama-sama oleh semua pihak-pihak terkait. “Dari beberapa indikator yang ada, tingkat kerawanan Pemilu 2019 paling di wilayah Purbalingga adalah partisipasi pemilih yang masih rendah pada Pemilu sebelumnya”.
Melalui rakor ini Bawaslu Purbalingga berharap semua komponen memiliki pemahaman yang sama dalam penyelenggaraan Pemilu, terutama dalam hal upaya bersama mengantisipasi dan mencegah terjadinya tindakan-tindakan yang mengarah pada pelanggaran Pemilu baik yang dilakukan oleh peserta Pemilu, tim sukses, maupun masyarakat pada umumnya

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Resmikan Kantor Baru Bawaslu Purbalingga



Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan doa bersama dan syukuran kantor baru Bawaslu Purbalingga, Rabu (10/10/2018).
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Fajar Saka, beserta anggota Anik Solihatun, Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga, Asisten II, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Pengadilan Negeri, Polres, Kodim, Lanud, Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, seluruh pimpinan Partai Politik, tokoh agama, tokoh masyarakat dan seluruh jajaran pengawas Pemilu Kecamatan se Kabupaten Purbalingga.
Dalam sambutannya Imam Nurhakim, Ketua Bawaslu Purbalingga menyampaikan rasa syukur dan terimakasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga yang telah memfasilitasi kantor Bawaslu Purbalingga yang lebih refresentatif dibanding kantor sebelumnya. “Sebagai bentuk rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa pada kesempatan ini kami menyelenggarakan kegiatan tasyakuran sekaligus memohon doa semoga Bawaslu Purbalingga dan jajarannya lancar dan sukses dalam melaksanakan tugas-tugas pengawasan demi terselenggaranya Pemilu yang aman, damai, dan sesuai dengan peraturan,” imbuhnya.
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Fajar Saka, dalam sambutannya memyampaikan selamat dengan telah ditempatinya kantor baru untuk Bawaslu Purbalingga.
“Tentu kita semua berharap semoga dengan kantor baru ini jajaran Bawaslu Purbalingga semakin meningkatkan kinerjanya dalam pelaksanaan tugas-tugas pengawasan dalam mengawal dan mengawasi setiap tahapan Pemilu,” tegasnya.
Fajar juga menekankan agar jajaran Bawaslu Purbalingga terus mengintensifkan komunikasi dan koordinasi baik dengan instansi-instansi terkait maupun dengan Partai Politik dalam rangka melakukan upaya-upaya antisiparif dan preventif terhadap terjadinya dugaan-dugaan pelanggaran Pemilu.
Melalui kegiatan doa dan syukuran kantor baru ini, Bawaslu Purbalingga berkomiten terus meningkatkan profesionalismenya baik dalam pelayanan terhadap masyarakat dan peserta Pemilu maupun intensifikasi koordinasi dengan  pihak-pihak terkait kaitannya dengan upaya bersama menghadirkan Pemilu yang tertib hukum, adil, tentunya juga aman dan damai